Putusan Kasus KUR BRI Jabung Telah Ditetapkan, Kuasa Hukum Berharap Terdakwa Dibebaskan

BACAMALANG.COM – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 793 juta tahun 2021 oleh & BRI Unit Jabung, telah memasuki sidang terakhir pembacaan putusan hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa

(16/1/2024).

“Terdakwa Relationship Manager atau Mantri Kupedes pada BRI Unit Jabung saat itu, Mohamad Taufiqur Roman diputus bersalah, melanggar Pasal 3 UU Tipikor dengan pidana penjara 3 tahun dan denda R 200 juta.

Sehubungan dengan hal ini, kuasa hukum terdakwa menghormati putusan tersebut dan mash pikir-pikir untuk mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding.

Kuasa hukum terdakwa berpendapat, bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Neger Kabupaten Malang.

Bahwa fakta dalam persidangan terbukti tidak ada aliran dana atau merekayasa apapun terkait proses pencairan Kredit KUR pada BRI Unit Jabung Kabupaten Malang.

Dan kuasa hukum terdakwa menganggap, bahwa masalah ini adalah masalah keperdataan, terkait proses tidak melakukan survey pada saat proses pencairan KUR ° BRI Unit Jabung Kabupaten Malang adalah kesalahan administratif bukan tindak pidana korupsi.

“Kami menghormati putusan ini. Kami berharap terdakwa dibebaskan, karena tergolong perdata, dan kesalahan administratif bukan tipikor. Kami berencana mengajukan banding seminggu lagi,” tegas Ketua Kuasa Hukum Terdakwa Dr. Solehoddin, S.H.M.H, kepada BacaMalang.com, Rabu (17/1/2024).

Diketahui, saat itu terdakwa telah mengucurkan Kredit Usaha Rakyat kepada 1000 debitur, yang mana dalam pengucuran tersebut terdapat 21 (dua puluh satu) debitur yang gagal bayar (macet).

Hal in karena penyaluran KUR tidak tepat sasaran yang berakibat gagal bayar. Perbuatan terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum melanggar prinsip tindak kehati-hatian (Asas Prudential) yang mengakibatkan kerugian negara.

Pewarta  : Hadi Triswanto

Editor/Publisher  : Aan Imam Marzuki

 

Related Posts

Leave a Reply