MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Manajemen Malang Plaza menunjuk Dr Solehoddin, SH, MH dan timnya sebagai kuasa hukum pasca-kebakaran yang terjadi pada Selasa (02/05/2023).
Kebakaran yang menghanguskan gedung tiga lantai ini dikatakan Solehoddin merupakan force majeure.
“Kejadian yang menimpa di Malang Plaza itu menurut kami, dari versi kami merupakan force majeure, atau tidak ada unsur kesengajaan,” kata advokat Dr Solehoddin, SH, MH didampingi Abdul Malik, SH, MH serta Rahman Pananto, SH, saat konferensi pers, Rabu (03/05/2023).
Terkait kerugian manajemen dan tenan yang menyewa tempat di Malang Plaza, Solehoddin mengaku belum bisa merinci total. Pasalnya, saat ini manajemen masih menunggu hasil dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
“Terkait ganti rugi tidak bisa memberikan statement dulu sampai nanti hasil Labfor keluar. Kerugian belum dikalkulasi karena belum ada info yang masuk ke manajemen. Mungkin dua sampai tiga hari menunggu posko yang dibuka pemerintah daerah sekaligus kami hitung jumlah kerugian pihak manajemen dari kebakaran Malang Plaza,” lanjutnya.
Meski demikian, ia berharap dari pihak manajemen Malang Plaza dan para tenan bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini.
“Pintu negosiasi dalam mediasi hukum tidak diharamkan, saya intinya sesuai koridor hukum yang ada. Tapi kami harap bagaimana masalah ini selesai tidak ada konflik dengan pengelola. Kami cari solusi yang terbaik,” tuturnya.
Selain itu mewakili pihak manajemen, yakni Direktur Utama Malang Plaza, Laurencia Ike Anggriani, mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf atas musibah kebakaran yang terjadi di Malang Plaza.
“Kejadian ini merupakan sesuatu yang tidak pernah terbayangkan dari pihak manajemen,” pungkas advokat senior yang berkantor di Aluminium No.6A, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur tersebut. (Lil)
Sumber: SurabayaPost