Kamis (31/07) Dr. Solehoddin, SH. MH. hadir dalam majelis sidang pengujian Tesis Mahasiswa Magister Hukum Universitas Widayagama Malang dalam kapasitasnya sebagai Dosen Penguji.
Pengacara yang akrab dipanggil Pak Doktor ini memberikan penjelasan bahwa teori hukum dalam suatu penelitian hukum haruslah menjadi landasan kerangka berfikir dan alur penelitian, sehingga penelitian hukum tidak keluar dari fokus teori hukum yang pada hasilnya penelitian bersifat linear dan selaras dengan teori hukum yang digunakan.
Lebih lanjut Pak Doktor menjelaskan bahwa teori hukum dalam penelitian hukum berfungsi sebagai suatu Kerangka Konseptual yang memberikan landasan teoretis untuk memahami, menganalisis, dan menjelaskan fenomena hukum yang diteliti. Teori hukum membantu merumuskan pertanyaan penelitian dan hipotesis. juga sebagai Panduan Analisis yang menyediakan alat atau pendekatan untuk menganalisis data hukum, seperti norma, putusan, atau praktik hukum, sehingga penelitian memiliki arah yang jelas dan terstruktur. selanjutnya adalah Penyusunan Argumen yang membantu peneliti membangun argumen yang koheren dan logis dengan mendukung temuan penelitian berdasarkan teori yang relevan. teori hukum juga menjadi Konteks dan Justifikasi yang menempatkan penelitian dalam konteks yang lebih luas, menunjukkan relevansi dan kontribusi penelitian terhadap perkembangan ilmu hukum. dan Prediksi/Solusi yang membantu memprediksi implikasi hukum atau memberikan solusi terhadap permasalahan hukum berdasarkan prinsip-prinsip teoretis.
Dengan kata lain, teori hukum menjadi fondasi yang mengarahkan penelitian agar sistematis, ilmiah, dan berkontribusi pada pengembangan pengetahuan hukum.







