Kamis (21/08) Dr. Solehoddin, SH. MH. dalam agenda sidang pengujian skripsi mahasiswa fakultas hukum Universitas Widyagama Malang menjelaskan tentang kewenangan Disnaker terkait pengawasan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Doktor Solehoddin menjelaskan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan sebagai pengawas hukum ketenagakerjaan meliputi pembinaan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang ketenagakerjaan, serta memberikan tindakan seperti teguran atau sanksi, dan penyidikan melalui PPNS. Disnaker bertugas memastikan kesejahteraan, keselamatan, dan perlakuan yang manusiawi terhadap pekerja melalui pengawasan terhadap pelaksanaan upah, jam kerja, hak berserikat, hingga perlindungan pekerja anak dan perempuan.







