
Hari Rabu (30/07) Tim Lawyer dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Solehoddin, SH. MH. & Associates melakukan pendampingan hukum terhadap klien dalam perkara pidana terkait laporan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP terhadap sebuah developher perumahan yang cukup terkenal di Kota Malang di Polresta Malang.
Pelapor (klien) datang ke Polresta Malang didampingi oleh Tim Lawyer dalam agenda pemeriksaan saksi dari pelapor guna memberikan keterangan terkait peristiwa pidana yang dialami oleh Pelapor. keterangan saksi pelapor ini merupakan agenda yang penting untuk melengkapi unsur-unsur dalam delik pidana sehingga laporan pelapor diharapkan bisa naik ke tahap penyidikan.







