Pendampingan Hukum Sengketa Tanah di Berau KalTim

Dr. Solehoddin, SH. MH. selaku kuasa hukum dari para penggugat melakukan tugasnya dalam melakukan pendampingan hukum dalam perkara sengketa tanah yang diduga telah diserobot oleh perusahaan tambang dalam perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Tnr yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kalimantan Timur.

Agenda hari rabu  (30/07) adalah Pemeriksaan Saksi Penggugat , Bukti Surat Tergugat II,III dan Turut Tergugat I , dan agenda setelahnya adalah Pemeriksaan Saksi Penggugat.

Tim Lawyer Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Solehoddin, SH. MH. & Associates  dalam hal ini menjalankan komitmennya sebagai Tim yang professional dalam menangani perkara-perkara klien. harapannya dalam perkara ini Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh Penggugat dihadapan Persidangan sehingga tercapai keadilan untuk pihak Penggugat.

Related Posts

Leave a Reply