
Dr. Solehoddin, SH. MH. selaku kuasa hukum dari para penggugat melakukan tugasnya dalam melakukan pendampingan hukum dalam perkara sengketa tanah yang diduga telah diserobot oleh perusahaan tambang dalam perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Tnr yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kalimantan Timur.
Agenda hari rabu (30/07) adalah Pemeriksaan Saksi Penggugat , Bukti Surat Tergugat II,III dan Turut Tergugat I , dan agenda setelahnya adalah Pemeriksaan Saksi Penggugat.
Tim Lawyer Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Solehoddin, SH. MH. & Associates dalam hal ini menjalankan komitmennya sebagai Tim yang professional dalam menangani perkara-perkara klien. harapannya dalam perkara ini Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh Penggugat dihadapan Persidangan sehingga tercapai keadilan untuk pihak Penggugat.







