Tim Lawyer pada hari senin (28/07) berangkat menuju Polresta Malang dalam agenda pendampingan hukum pada perkara pidana.
Tim Lawyer selaku kuasa hukum palpor yang sebelumnya telah membuat laporan datang ke Polresta Malang dan melayangkan SP2HP terkait beberapa perkara pidana yang telah diserahkan kepada Pihak kepolisian, demi kepentingan klien maka Tim Lawyer bertanggungjawab untuk mengawal jalannya proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
SP2HP merupakan akronim dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang bertujuan untuk Transparansi Proses Penyidikan guna memberikan informasi resmi kepada pelapor tentang perkembangan penyidikan kasus yang dilaporkannya, sehingga pelapor mengetahui langkah-langkah yang telah diambil oleh penyidik. selain itu juga merupakan Hak untuk Memantau dimana memungkinkan pelapor untuk memantau progres penanganan perkara, termasuk apakah penyidikan masih berlangsung, telah dihentikan, atau dilimpahkan ke kejaksaan. SP2HP juga merupakan Jaminan Kepastian Hukum dimana pelapor mendapatkan kepastian bahwa laporannya ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan asas-asas hukum acara pidana.
Tim Lawyer Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Solehoddin, SH. MH. &Associates berkomitmen untuk melakukan tindak hukum yang prosedural sebagaimana diatur dalam KUHAP demi kepentingan klien.







