
Hari Rabu (30/07) Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Solehoddin, SH. MH. & Associates kedatangan seorang pengusaha restauran Nasi Kapau yang cukup terkenal di Kota Malang untuk berkonsultasi terkait dugaan perbuatan hukum wanprestasi yang dilakukan oleh partner/rekan usahanya.
Konsultasi ditangani secara langsung oleh Tim diawali dengan sesi pengungkapan kronologi secara lengkap dan selanjutnya adalah sesi bedah perkara dan sesi legal opinion (opini hukum) terkait peristiwa hukum tersebut sehingga dapat dilakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum tertentu untuk menyelesaikan sengketa bisnis ini secara efektif dan proporsional.
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Solehoddin, SH. MH. & Associates berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum baik konsultasi hukum, legal opinion, mediasi, upaya litigasi dan non-litigasi atau jasa hukum lainnya untuk kepentingan klien.







