(Video) Dr. Solehoddin, SH. MH. Menjelaskan Tentang Penegakan Hukum Perdagangan Barang Tiruan (KW) di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Konsumen

Kamis (21/08) Dr. Solehoddin, SH. MH. menguji Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Terkait Perdagangan Barang Tiruan di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Konsumen” yang ditulis oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang di Hotel Swisbell Jakarta Pusat.

Pengacara kondang yang akrab dipanggil Pak Doktor ini menjelaskan bahwa penegakan hukum yang paling efektif terhadap perdagangan barang tiruan (KW) memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup peningkatan regulasi dan pengawasan, penindakan tegas terhadap pelaku melalui mekanisme delik aduan dari pemilik merek, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan cara mengidentifikasi produk palsu. Kolaborasi lintas lembaga, penegakan sanksi pidana dan perdata yang sesuai undang-undang, serta edukasi konsumen dan pelapak merupakan kunci untuk menciptakan pasar yang sehat dan melindungi konsumen.

Pak Doktor mendasarkan argumentasinya pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku yang memalsukan merek dan merugikan konsumen, dan juga UU No. 28 Tahun 2014 tentang Merek dan Hak Cipta yang menjadi dasar hukum utama untuk melindungi hak kekayaan intelektual terhadap pemalsuan merek.

Related Posts

Leave a Reply