Dr. Solehoddin, SH. MH. layangkan somasi kepada PLT Kadinkes Sampang

BACAMALANG.COM – Pulau Mandangin, sebuah pulau cantik di selatan Sampang, Madura, mendadak menjadi sorotan usai pernyataan kontroversial disampaikan dalam forum resmi. Di hadapan Menteri Kesehatan RI, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini, menyebut bahwa Pulau Mandangin pernah menjadi tempat pembuangan pasien kusta pada masa penjajahan Belanda.

Pernyataan tersebut memicu respons keras dari masyarakat dan tokoh asal Mandangin. Salah satu suara paling lantang datang dari Dr. Solehoddin, SH, MH—akademisi sekaligus pengacara nasional yang lahir dan besar di Pulau Mandangin.

Pemilik Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR. Solehoddin SH MH & Associates itu segera melayangkan somasi terbuka. Ia menuntut pencabutan pernyataan tersebut dan permintaan maaf secara publik dalam waktu 7 x 24 jam. Menurutnya, tidak ada bukti valid yang mendukung klaim tersebut.

“Selama ini tidak ada buku, arsip, atau data resmi yang mencatat bahwa Mandangin pernah menjadi tempat pembuangan penderita kusta. Ini bisa masuk kategori fitnah dan melanggar Pasal 266 KUHP maupun UU ITE,” tegasnya.

Sebagai advokat berpengalaman sekaligus akademisi yang kerap menangani berbagai kasus litigasi dan memberikan nasihat hukum kepada perusahaan nasional dan multinasional, Dr. Solehoddin menegaskan bahwa citra Pulau Mandangin harus dilindungi. Ia menyebut Mandangin bukan hanya indah secara geografis, tetapi juga kaya nilai religius dan pendidikan. Banyak warganya dikenal sebagai penghafal Al-Qur’an dan lulusan perguruan tinggi.

“Kami bukan pulau pembuangan. Kami adalah pulau dengan martabat tinggi. Dan itu harus dijaga, apalagi oleh pejabat publik,” ujar doktor lulusan Universitas Brawijaya tersebut.

Pulau Mandangin selama ini dikenal sebagai primadona wisata di Sampang. Pantainya yang memesona dan kehidupan sosial warganya menjadi magnet bagi wisatawan dari berbagai daerah. Karena itu, menurut pria yang telah menerima berbagai penghargaan—termasuk Top 50 Lawyer of the Year dan Lawyer with Integrity and Commitment to Value of Honesty—pernyataan negatif semacam ini dapat berdampak langsung pada citra dan potensi Mandangin di masa depan.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor & Publisher: Rahmat Mashudi Prayoga

Related Posts

Leave a Reply