Malang, 3 Agustus 2023 – Universitas Widyagama Malang (UWG Malang) Bersama Dosennya dari Fakultas Hukum (Dr Solehoddin SH MH) dalam diskusi publik yang mengangkat topik yang menarik perhatian banyak kalangan, yaitu “Omnibus Law dalam Aspek Ketatanegaraan.” Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, dari mahasiswa hingga praktisi hukum, yang ingin lebih memahami dan menganalisis implikasi hukum dari Omnibus Law.
Narasumber utama dalam diskusi ini adalah Dr. Solehoddin SH MH, seorang advokat berpengalaman sekaligus dosen Fakultas Hukum di UWG Malang. Diskusi ini merupakan hasil kerjasama antara Kantor Advokat Dr. Solehoddin SH MH dan Associates Advokat Dr. Fitria Dewi Navisah SH SE MKn MH, yang memiliki spesialisasi dalam bidang hukum yang relevan.
Tema yang diusung dalam diskusi ini adalah “Membedah Omnibus Law dari Aspek Perdata, Hukum Tata Negara, dan Filsafat.” Dr. Solehoddin SH MH membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa Omnibus Law, yang diwakili oleh Undang-Undang Cipta Kerja dengan 11 klaster, telah menjadi fokus perdebatan sejak awal pengusulannya. Disahkan pada tahun 2020 saat Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19, Undang-Undang ini mengundang berbagai kontroversi karena pembahasannya yang cepat dan langsung diubah menjadi undang-undang oleh DPR.
Dr. Solehoddin juga mengingatkan bahwa gelombang demonstrasi besar-besaran muncul sebagai respons terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, dengan banyak pihak yang mengajukan masalah konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berpendapat bahwa proses pembentukan Undang-Undang ini memiliki cacat prosedural yang signifikan. Pada tahun 2022, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang pemberlakuan Omnibus Law, menunjukkan persetujuan pemerintah terhadap Undang-Undang tersebut.
Lebih lanjut, Dr. Solehoddin menjelaskan bahwa dari sudut pandang ketatanegaraan, Undang-Undang Cipta Kerja telah sah dan berlaku. Bagi pihak yang merasa belum puas, mereka dapat melakukan proses Yudicial Review atau Legislatif Review untuk memperjuangkan perubahan atau pembatalan sebagian ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Dalam acara tersebut, juga hadir dua narasumber lain yang berpengalaman dalam bidang hukum, yaitu Dr. Fitria Dewi Navisa SH SE MKn, seorang advokat dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, serta Dr. Widodo Dwi Putro, SH MH, dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Diskusi dipandu oleh moderator yang berpengalaman, Pinastika Prajna Pramita SH MIL, yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Diskusi ini memberikan wawasan mendalam tentang pandangan beragam terkait Omnibus Law dalam konteks hukum tata negara dan memfasilitasi dialog yang konstruktif antara para peserta dalam menganalisis dampak serta implikasi hukum dari Undang-Undang Cipta Kerja. UWG Malang berharap bahwa acara ini akan menjadi langkah awal dalam merangkul pemahaman yang lebih baik tentang perubahan hukum yang signifikan di negara ini.(san/pip)
Sumber: Widyagama