
Hari Selasa (29/07) DR. SOLEHODDIN, SH. MH. selaku kuasa hukum Penggugat terbang menuju Berau Kal-Tim dalam agenda memberikan pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb terkait sengketa tanah yang dikuasai secara sepihak oleh mafia tanah di Berau KalTim dengan semangat professsionalisme dan sepenuh hati melayani kepentingan para pencari keadilan.
Gugatan perdata dengan nomor register 13/Pdt.G/2025/PN Tnr terkait sengketa tanah, dalam sengketa ini pihak Penggugat menderita kerugian materiil yang sangat besar akibat tidak dapat menguasai tanah miliknya karena faktual tanahnya dikuasai pihak lain dan di atasnya telah berdiri gudang dan pelabuhan pengangkutan batubara tanpa seizin Penggugat.
Maka Kuasa Hukum Penggugat melakukan upaya hukum secara litigasi yaitu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk mengembalikan tanah itu kepada yang berhak dan dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.







