Agenda Penunjukan Mediator dalam Acara Mediasi di Pengadilan Negeri Kepanjen

Rabu (01/10/25) Tim Lawyer Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Solehoddin, SH. MH. & Associates yaitu Advokat Edi Setiady, SH. MH. dan Rangga Vandy, SH.  hadir di Pengadilan Negeri Kepanjen dalam agenda penunjukan hakim mediator pada perkara No. 178/PDT.G/2025/PN.Kpn.

Penunjukan hakim mediator oleh pengadilan merupakan bagian integral dari proses mediasi wajib dalam perkara perdata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Related Posts

Leave a Reply