Agenda Mediasi di PN Jakarta Pusat

DR. SOLEHODDIN, SH. MH. pada senin (28/07) terbang menuju Jakarta dengan agenda mediasi sebagai penyelesaian non-litigasi terkait sengketa kepemilikan saham perusahaan tambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Pengacara yang akrab dipanggil mas Doktor ini bertindak sebagai kuasa hukum Tergugat pada perkara nomor 253/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst .

Upaya hukum ini (mediasi) merupakan agenda penting agar tercapai Penyelesaian Cepat dan Efisien yang memungkinkan tergugat menyelesaikan sengketa tanpa melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal, menghemat waktu dan biaya. selain itu juga untuk Menghindari Putusan Merugikan bagi para pihak karena memiliki kesempatan untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, sehingga dapat menghindari putusan hakim yang mungkin tidak menguntungkan. upaya hukum mediasi juga bertujuan untuk Menjaga Hubungan Baik yang bersifat kolaboratif dan tidak konfrontatif, sehingga membantu tergugat menjaga hubungan baik dengan penggugat, terutama jika mereka memiliki hubungan bisnis atau pribadi. serta Mengurangi Beban Psikologis karena mediasi menawarkan suasana yang lebih santai dan tidak formal, mengurangi tekanan emosional bagi tergugat dibandingkan sidang di pengadilan.

Dr. Solehoddin, SH. MH. sebagai advokat yang menjunjung tinggi professionalisme tentu mengupayakan agar agenda mediasi memberikan peluang bagi tergugat untuk menyelesaikan sengketa secara damai, ekonomis, dan dengan hasil yang lebih dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Related Posts

Leave a Reply