
Hari Senin (04/07) Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Solehoddin, SH. MH. & Associates membuka kegiatan dengan bedah perkara sengketa tanah terkait ruislag (tukar guling) antara tanah warga dengan tanah TNI-AU di kabupaten Malang.
Kasus ini melibatkan banyak pihak karena banyaknya warga yang terdampak dalam proses ruislag ini dan semakin kompleks dengan adanya pihak ke-3 yang tiba-tiba saja memiliki SHM atas tanah yang dikuasai warga.
Bedah perkara merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Tim Lawyer Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Solehoddin, SH. MH. & Associates agar seluruh tim dapat memahami perkara secara utuh dan komprehensif, serta agar seluruh Tim memiliki visi dan misi yang sama terkait pendampingan dan pembelaan hukum terkait sengketa ini.







